ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
b. bahwa mengingat telah terjadinya bencana Banjir, Puting
Beliung dan tanah Longsor yang melanda sejumlah wilayah di
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sejak tanggal 24
desember 2022, maka perlu menetapkan status Perpanjangan
Transisi Tanggap Darurat ke Pemulihan Bencana Tahun 2023,
Nomor 268 Tahun 2023 tanggal 1 Februari 2023, Surat
Telaahan staf Dinas Kesehatan Nomor 495/Dinkes-PK/Sek-
3/1/2023 tanggal 12 Januari 2023, Perihal penyesuaian Hasil
Desk DAK Fisik 2023, Penginputan Anggaran Tahap lll RS
Pratama Sailus dan Belanja Pengawasan RS Pratama Sailus,
Pergeseran Anggaran obat (DAU), Penyesuaian Anggaran PMT
lokal pada Aplikasi SIPD, Surat Dinas Koperasi, UKM,
Perdaganggan
dan
Perindustrian
Norn or
531/52/I/Diskopindatin tanggal 25 Januari 2023, Perihal
Permohonan Perubahan Parsial Tahun Anggaran 2023, Surat
Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
042/047 /DP2KBP3A/I/2023, Perihal Permohonan Perubahan
Anggaran, Surat Kecamatan Mandalle Nomor 900 /22 /Perpelkeu
tanggal 12 Januari 2023, Perihal Permohonan Pergantian Mata
Anggaran.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangkajene
dan Kepulauan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 195 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pertaturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Uundang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentan Pembentukan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagairoana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Adrninistrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Rancangan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 5);
13. Peraturan Bupati
Pangkajene
dan Kepulauan
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022
Nomor 54);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2022 Nomor 54) diubah
PASAL 2 : Lampiran II diubah untuk:
a. Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|