Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 50 Tahun 2004

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perat ran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribus Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 12 ditambah 1 (satu) angka dan Ketentuan Pasal 7 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 50 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2004
Tanggal Berlaku
08 Juli 2004
Sumber
LD.2004/NO.60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan