Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perat ran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribus Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 12 ditambah 1 (satu) angka dan Ketentuan Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat