BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2020/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik, perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan; Prosedur Permohonan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan; Penggunaan Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 9 HLM
|