PERANGKAT DAERAH PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2020/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna
pemungutan retribusi daerah berdasarkan pelaksanaan
urusan pemerintahan daerah, perlu ditetapkan Perangkat
Daerah sebagai pelaksana pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perangkat Daerah Pemungut Retribusi
Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 8 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemungut Retribusi Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 4 HLM.
|