PENGURANGAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COIVD-19) DI KABUPATEN BANTUL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2020/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Coivd-19) di Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Bantul telah menimbulkan dampak negatif di berbagai
sektor dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
persampahan/kebersihan, perlu diberikan pengurangan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pada
Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Pelaksanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 5 HLM
|