Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A, ketentuan Pasal 16 diubah dengan menambah 5 (ayat), yaitu ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat