Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Jenis Pelayanan, Klasifikasi Pelayanan Rawat Inap, Pengelol N Instalasi Farmasi, Tata Tertib Dan Tata Cara Pelayanan, Mobil Ambulance Dan Mobil Jenazah, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Kerjnganan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat