Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 42 Tahun 2004

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Jenis Pelayanan, Klasifikasi Pelayanan Rawat Inap, Pengelol N Instalasi Farmasi, Tata Tertib Dan Tata Cara Pelayanan, Mobil Ambulance Dan Mobil Jenazah, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besarnya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Kerjnganan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 42 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2004
Tanggal Berlaku
08 Juli 2004
Sumber
LD.2004/NO.53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan