PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEMERINTAHAN DESA, RUKUN TETANGGA (RT)/ RUKUN WARGA (RW), TENAGA KERJA BUKAN PENERIMA UPAH KATEGORI RENTAN DAN MASYARAKAT MISKIN EKSTREM dengan sistematika: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN, SASARAN PENERIMA PROGRAM DAN PEMBEBANAN PEMBIAYAAN, TATA CARA PELAKSANAAN, BESARAN IURAN, PENGANGGARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN, TIM PERCEPATAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN KEPESERTAAN MANDIRI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat