KETENTUAN PENUTUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD/2023/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Implementasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (SIMPANSIHI)
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pasal 475 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah Melalui Sistem Informasi Inventarisasi Data Aset (SIFINDA);
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 123 Tahun 2022.
- OPTIMALISASI INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
MELALUI SISTEM INFORMASI INVENTARISASI DATA ASET (SIFINDA) dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; INVENTARISASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
- 6 halaman
|