PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI KAS DAERAH SECARA ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI E-KASDA dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGINPUTAN DATA KAS DAERAH; HAK AKSES E-KASDA; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat