TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI KALURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Kalurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
kelancaran dalam pelaksanaan tata cara Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif,
dengan tetap memperhatikan tata nilai Pengadaan dan
prinsip-prinsip Pengadaan barang/jasa;
b. bahwa ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa sudah
tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Bupati
yang baru;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Kalurahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun
2019 ; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Nilai Pengadaan; Pengelola Kegiatan; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pelaporan dan Serah Terima: Pembinaan dan Pengawasan; Ketetnuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Jumlah Halaman: 22 HLM; Lampiran: 16 HLM
|