Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 setelah perubahan semula berjumlah Rp.1.519.378.625.000 bertambah sejumlah Rp. 7.071.605.000,00 sehingga menjadi Rp.1.526.450.230.000,00. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat