Mengubah ketentuan Pasal 3, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Judul Paragraf Bab IV, Pasal 44, Bagian 3, Pasal 45, Pasal 47, Judul Paragraf 1 Bab IV, Pasal 48, Judul Paragraf 2 Bab IV, Pasal 49, Judul Paragraf Bab IV, dan Pasal 50. Menyisipkan BAB VIA diantara BAB VI dan BAB VII. Menyisipkan Pasal 76A diantara 76 dan Pasal 77.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat