Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan lokal berskala desa; c. Mekanisme pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa; d. Evaluasi dan pelaporan. e. Pembinaan dan pengawasan; dan f. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat