(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD SENTRA IKM pada Dinas dengan klasifikasi A. (2) UPTD SENTRA IKM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari: a. sentra industri krepik singkong, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai selatan; b. sentra industri ikan asin, Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan; c. sentra industri kerajinan anyaman bambu, Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan; d. sentra industri ikan asap julung-julung, Desa Wayabula Kecamatan Morotai Selatan Barat; dan e. sentra industri gula aren, Desa Lusuo Kecamatan Morotai Utara;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat