Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2023

PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SENTRA INDUSTRI KECIL MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD SENTRA IKM pada Dinas dengan klasifikasi A. (2) UPTD SENTRA IKM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari: a. sentra industri krepik singkong, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai selatan; b. sentra industri ikan asin, Desa Koloray Kecamatan Morotai Selatan; c. sentra industri kerajinan anyaman bambu, Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan; d. sentra industri ikan asap julung-julung, Desa Wayabula Kecamatan Morotai Selatan Barat; dan e. sentra industri gula aren, Desa Lusuo Kecamatan Morotai Utara;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SENTRA INDUSTRI KECIL MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan