SUSUNAN ORGANISASI-PERINDRUSTRIAN-PERDAGANGAN-KOPERASI-usaha mikro kecil dan menengah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA PASAR PADA DINAS PERINDRUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau penujang dalam rangka meningkatkan penyelenggara tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah bidang perdagangan pada Dinas Perindrustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menegah Kbupaten Pulau Morotai; bahwa untuk melaksanankan Ketentuan Pasal 41 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kebupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar Pada Dinas Perindustrian; Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah;
- Undang-undang Nomor 53 tahun 2008; Undang-undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- (1) UPTD Pengelola Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) UPTD Pengelola Pasar merupakan bagian dari Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- 9 HLM
|