Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2023

PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA PASAR PADA DINAS PERINDRUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) UPTD Pengelola Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) UPTD Pengelola Pasar merupakan bagian dari Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA PASAR PADA DINAS PERINDRUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan