Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

tentang peraturan bupati garut nomor 15 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas peraturan buapti garut nomor 29 tahun 2022 tentang standar biaya umum pegawai/jasa untuk belanja daerah tahun 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
BD 2023/15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Garut No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Tahun 2023
  2. PERBUP Kab. Garut No. 185 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Tahun 2023
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Garut No. 29 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pegawai/Jasa Untuk Belanja Daerah Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan