(1) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai regulasi bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta pihak lainnya dalam mendukung pembiayaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penegasan dan Penetapan Batas di Kabupaten Pulau Morotai; (2) Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah tercapainya sinergitas pelaksanaan kegiatan Penegasan dan Penetapan Batas Desa antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan pihak Pemerintah Pusat/Badan Informasii Geospasial (BIG) yang optimal, efektif dan efisien guna menyelesaikan masalah tapal batas di desa-desa Kabupaten Pulau Morotai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat