Dalam Pergub ini diatur tentang Pengembangan Energi Hijau di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. sumber Energi Hijau; b. pengelolaan Energi Hijau; c. pengembangan Energi Hijau; d. pengembangan sumber daya manusia; e. peran masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; g. insentif dan disinsentif; dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat