POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN – ORGANISASI – TATA KERja
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 14, BN 2023 (1007); 12 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Politeknik Ketenagakerjaan
- Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2020; Permenaker No. 1 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan telah dibahas dan dikaji serta telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 hlm; hlm 1 sd 11 (batang tubuh), hlm 12 (lampiran
|