Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi Dana Desa yang meliputi Tujuan, Sumber dan Proporsi Alokasi Dana Desa, Rumus Penetapan Alokasi Dana Desa, Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana, Ketentuan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat