Dalam Pergub ini diatur tentang eknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Aparatur Negara terdiri atas: a. Gubernur; b. Pimpinan dan Anggota DPRD; c. PNS dan Calon PNS yang bekerja di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; d. PPPK; e. Pegawai Tidak Tetap yang diangkat oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian; dan f. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, termasuk BLUD, Ketua dan Anggota Komisioner KPID dan Komisioner Komisi Informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat