Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan pengangkatan perangkat desa, tim pengangkatan perangkat desa, tahapan pengangkatan perangkat desa, pelantikan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pejabat yang mewakili dalam hal perangkat desa diberhentikan sementara atau berhenti, pengawasan, larangan perangkat desa, sanksi, pengangkatan kembali perangkat desa yang berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat