rencana kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD. 2020/ NO. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka
ekonomi makro dan kerangka pendanaan, refocussing
kegiatan, realokasi anggaran dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019, dan perubahan
indikator kinerja kegiatan pada perangkat daerah, maka
perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2020; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2020.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- Jumlah Halaman; 5 hlm
|