Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Penghitungan Pajak, Pemungutan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Sanksi Administrasi Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat