Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2013

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
05 April 2013
Tanggal Pengundangan
05 April 2013
Tanggal Berlaku
05 April 2013
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2013 No. 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan