ARSIP KEUANGAN - JADWAL RETENSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, yang menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan
ditetapkan Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala
Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman
Retensi Arsip Keuangan yang menyatakan bahwa
Pedoman Retensi Arsip Keuangan digunakan sebagai
dasar untuk menyusun Jadwal Retensi Keuangan bagi
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor P.JRA/228/2013, tanggal 24 Oktober
2013, Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013;
- Peratran Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, JRA, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
- 6 hal
|