Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023

Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Hak dan Kewajiban Anak; Bab 3. Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab 4. Kedudukan Anak; Bab 5. Kuasa Asuh; Bab 6. Perwalian; Bab 7. Pengasuhan dan Pengangkatan Anak; Bab 8. Penyelenggaraan Perlindungan; Bab 9. Peran masyarakat; Bab 10. Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 11. Larangan; Bab 12. Pendanaan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
02 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2023
Tanggal Berlaku
02 Maret 2023
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan