Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran I angka 1 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, angka 2 Honorarium untuk Pengadaan Konstruksi/Barang/Jasa, dan Lampiran II angka 15 Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat