Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 61 Tahun 2015

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Kantor Arsip dan Perpustakanaan Kota Depok yang meliputi ketentuan umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiyaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
BD 2015/61
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan