Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Sertipikat Massal Swadaya yang disetor melalui PD. BPR. Bank Pasar Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat