PROGRAM SERTIPIKAT MASSAL SWADAYA - pelaksanaan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2006/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Sertipikat Massal Swadaya (SMS) Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menciptakan Catur Tertib Pertanahan
serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
di bidang Pendaftaran Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Program Sertipikat Massal Swadaya (SMS)
di Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2000; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Sertipikat Massal Swadaya yang disetor melalui PD. BPR. Bank Pasar Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2006.
- 3 hal
|