KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN LEMBAGA DESA YANG BERPRESTASI - PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2006/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Lembaga Desa Yang Berprestasi
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian tanda penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa serta Lembaga Desa yang berprestasi sebagai penyelenggara
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai makna yang penting dalam
rangka memberi motivasi atas pengabdian dan kesetiaannya kepada
pemerintah; bahwa sebagai pedoman dalam memberikan tanda penghargaan dan
kesetiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar penilaian menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan LPMD yang berprestasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2006.
- 3 hal
|