Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Bab 3. Prosedur Penggunaan SiLPA BLUD; Bab 4. Penyetoran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah; Bab 5. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 6. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat