Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, tata cara permohonana surat tanda kebangsaan kapal, kewajiban, masa berlakunya surat tanda kebangsaan kapal, pencabutan surat tanda kebangsaan kapal, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Surat Tanda Kebangsaan Kapal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2006
Tanggal Berlaku
03 Januari 2006
Sumber
BD.2006/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan