Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Eselonisasi, Tata Kerja, Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat