Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Eselonisasi, Tata Kerja, Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
11 November 2010
Tanggal Pengundangan
11 November 2010
Tanggal Berlaku
11 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan