PEDOMAN PENINGKATAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD. PROV. BENGKULU 2023 (17) : 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegras tinggi, serta mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis;
b. bahwa untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang profesional di bidangnya;
c. bahwa untuk mengetahui tingkat profesionahtas ASN maka perlu dilakukan pengukuran yang menghasilkan peta atau
potret tentang tingkat profesionalitas AgN dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu tentang Pedoman Peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- 1 . Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l£mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembmmr Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimmla telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477) ;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negma (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266);
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksana Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (Berita Negma Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 556);
8. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta
Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 39);
- PEDOMAN PENINGKATAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
- 9 hlm
|