Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2010

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang meliputi Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan, Saat Terutang Pajak, Pembayaran, Penetapan Dan Tagihan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Bagi Pejabat, Insentif Pemungutan, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
11 November 2010
Tanggal Pengundangan
11 November 2010
Tanggal Berlaku
11 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.18
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan