Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Air Tanah yang meliputi Tujuan, Dasar Dan Hak, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Kegiatan Pengelolaan, Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pelanggaran, Koordinasi, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat