Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2010

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Air Tanah yang meliputi Tujuan, Dasar Dan Hak, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Kegiatan Pengelolaan, Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pelanggaran, Koordinasi, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
11 November 2010
Tanggal Pengundangan
11 November 2010
Tanggal Berlaku
11 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.16
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan