DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016/No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun
2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas jabatan, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional tertentu, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2016.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 45 Tahun 2008 dicabut.
- 72 hal
|