Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk, isi,tata cara pengisian SPTPD, cara menghitung pajak penerangan jalan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak penerangan jalan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan pajak penerangan jalan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak penerangan jalan, tata cara penghapusan piutang pajak penerangan jalan yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat