DINAS KESEHATAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2019/No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor
52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 25 ayat (1) dan penambahan ayat (4), perubahan Pasal 26.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2016 diubah.
- 10 hal
|