DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2012/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan tugas pengelolaan
urusan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
maka dipandang perlu meninjau Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas dan melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian
Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun
2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2016 dicabut.
- 56 hal
|