Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) bab 14 (empat belas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat