Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 407 (empat ratus tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Perencanaan Kebutuhan BMD; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; BMD Berupa Rumah Negara; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat