MAteri pokok dalam peraturan iniantara lain : JENIS OBJEK DAN SUBYEK PAJAK,TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK,Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan,Penetapan dan Pembayaran Pajak,Tata Cara Pelaporan,Tata Cara Penyetoran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran,PEMBUKAAN DAN PEMERIKSAAN ,PEMERIKASAAN ,TATA CARA PENAGIHAN, Tata Cara Pengurangan.Keringanan, dan Pembebasan Pajak,KEBERATAN DAN BANDING,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat