Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 37 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Kepenghuluan Setiap Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 29 (dua puluh sembilan) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kepenghuluan; Penyaluran Dana Kepenghuluan; Penggunaan Dana Kepenghuluan; Pemantauan dan Evaluasi Dana Kepenghuluan; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Kepenghuluan Setiap Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
BD. 2021/No. 37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan