Peraturan ini terdiri atas 13(tiga belas) bab 52(lima puluh dua) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas Pengelolaan; Ruang Lingkup; Penciptaan Arsip; Penggunaan Arsip; Pemeliharaan Arsip; Penyusutan Arsip; Sumber Daya Manusia; Prasarana dan Sarana; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat