Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 36 Tahun 2021

Pengelolaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 13(tiga belas) bab 52(lima puluh dua) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas Pengelolaan; Ruang Lingkup; Penciptaan Arsip; Penggunaan Arsip; Pemeliharaan Arsip; Penyusutan Arsip; Sumber Daya Manusia; Prasarana dan Sarana; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
BD. 2021/No. 36
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 56 Tahun 2018)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan