AIR SUSU IBU EKSKLUSIF - PEMBERIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2012/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan terbaik
dan paling sempuma bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi; bahwa pemberian Air Susu lbu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi lbu, dan merupakan hak
azasi bagi Bayi; bahwa sesuai Pasal 5 hu:ruf (a) Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu fbu Eksldusif Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menetapkan kebijakan dalam rangka program pemberian air susu ibu eksklusif; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekseklusif di Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Uodang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dan Menteri Kesehatan
Nomor 48/Men.PP/XII.2008, Nomor PER.27 /Men/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/Menkes/SK/N/2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, ruag lingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
- 10 hal
|