ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Tulang Bawang tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
- UU No 2 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 56 Tahun 2005, PP No 22 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, PP No 37 Tahun 2023, Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 130 Tahun 2022, Permendagri No 52 Tahun 2012, permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 14 Tahun 2018, Permendagri No 79 Tahun 2018, Permendagri No 101 Tahun 2018, Permendaagri No 114 Tahun 2018, Permendagri No 121 Tahun 2018, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 20 Tahun 2020, Permendagri No 12 Tahun 2021, Permendikbud No 32 Tahun 2022, Permendagri No 84 Tahun 2022, Permensos No 9 Tahun 2018, PermenPUPR No 29/PRT/M/2018, Permenkeu No 211/PMK.07/2022 Tahun 2022, Permenkeu No 212/PMK.07/2022 Tahun 2022, Permenkes No 4 Tahun 2019, kemendagri No 050-5889 Tahun 2021, Perda Kab Tulang Bawang No 12 Tahun 2018, Perda Tulang Bawang No 04 Tahun 2018, Perda Tulang Bawang No 3 tahun 2022, Perda Tulang Bawang No 5 Tahun 2022
- PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
|