Peraturan ini mengatur tentang Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pelayanan Rawat Jalan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Gunung Jati yang meliputi Ketentuan Umum, Sieperawan, Koordinasi Penyusunan Strategi, Hari Kerja dan Jam Kerja, Pembinaan dan Pengwasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat